UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 50
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran
mempunyai hak :
- memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas
sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- memberikan …
PRESIDEN
- memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar
prosedur operasional;
- memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau
keluarganya; dan
- menerima imbalan jasa.
