UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 49
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik
kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali
mutu dan kendali biaya.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diselenggarakan audit medis.
(3) Pembinaan dan pengawasan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh organisasi profesi.
Paragraf 6 Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi
