UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 48
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik
kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.
(2) Rahasia …
PRESIDEN
(2) Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan
pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka
penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan
ketentuan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Kendali Mutu dan Kendali Biaya
