UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 31
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “surat tanda registrasi sementara dokter dan dokter
gigi” adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan
Konsil Kedokteran Gigi kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing
yang melakukan kegiatan di bidang kedokteran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
