UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 32
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “surat tanda registrasi bersyarat dokter dan dokter
gigi” adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan
Konsil Kedokteran Gigi kepada peserta didik untuk mengikuti pendidikan
dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi di Indonesia bagi dokter
atau dokter gigi warga negara asing.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
