UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 30
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1)
Evaluasi dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia berdasarkan
permintaan tertulis dari Konsil Kedokteran Indonesia. Konsil Kedokteran
Indonesia meminta pengujian setelah dilakukan evaluasi terhadap kesahan
ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 31 …
PRESIDEN
