Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Bombana mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Wundulako Kabupaten
Kolaka dan Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan;
sebelah timur berbatasan dengan Selat Tiworo dan Selat Muna;
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Telaga Raya
Kabupaten Buton; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores dan Teluk Bone.
(2) Kabupaten Wakatobi mempunyai batas wilayah :
sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores.
(3) Kabupaten Kolaka Utara mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur Provinsi
Sulawesi Selatan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Asera Kabupaten Kendari
serta Kecamatan Uluiwoi dan Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka;
- sebelah ...
PRESIDEN
sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Bone; dan
sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
Kabupaten Kolaka Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
