UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA,
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buton dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Bombana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, dan wilayah Kabupaten Wakatobi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kolaka dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
