UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA,
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
