UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA,
Pasal 15
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
Kabupaten Kolaka Utara dan dilantiknya Penjabat Bupati Bombana,
Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara dibentuk
perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memfasilitasi pembentukan instansi
vertikal.
BAB VI ...
PRESIDEN
