Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bupati Buton menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah
Kabupaten Bombana dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan Bupati
Kolaka menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Buton yang berada dalam wilayah
Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi; dan barang
milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak
bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Kolaka yang berada dalam wilayah
Kabupaten Kolaka Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buton yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bombana dan
Kabupaten Wakatobi; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Kolaka yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Kolaka Utara;
- utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk
Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi; dan utang piutang
Kabupaten Kolaka yang kegunaannya untuk Kabupaten Kolaka
Utara; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara.
(2) Pelaksanaan
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Bombana, Penjabat
Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
