Pasal 14
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
Kabupaten Kolaka Utara, Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati
Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang
diusulkan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk masa jabatan paling lama 1
(satu) tahun.
(2) Pegawai ...
PRESIDEN
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara
untuk melantik Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan
Penjabat Bupati Kolaka Utara.
(6) Menteri ...
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
