UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA,
Pasal 13
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, dan
Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara dipilih dan disahkan paling lambat 2
(dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
