UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 18
Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yang dinyatakan tidak berlaku adalah :
- Pasal 2 ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal;
- Pasal 2 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan
- Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan Anggaran Negara (PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
