UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 17
(1) Setelah Tahun Anggaran 2003 berakhir, Pemerintah membuat
perhitungan anggaran negara mengenai pelaksanaan anggaran tahun anggaran yang bersangkutan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemerintah...
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2003 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
