Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 136
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2002
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2003
I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2003 disusun sebagai pelaksanaan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai yang digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999-2004, APBN Tahun Anggaran 2003 berfungsi pula sebagai implementasi Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2003 sektor pemerintah, yang merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Selain itu, sebagai kelanjutan dari kebijakan fiskal tahun anggaran sebelumnya, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2003 juga mempertimbangkan kinerja perekonomian tahun-tahun sebelumnya, dan prospek ekonomi Indonesia Tahun 2003.
Pelaksanaan APBN, di samping berkaitan erat dengan kinerja ekonomi nasional dan kondisi sosial politik dalam negeri, juga dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi dunia. Setelah mengalami perbaikan yang cukup berarti dalam Tahun 2000, kinerja ekonomi Indonesia dalam Tahun 2001 menunjukkan penurunan. Hal ini ditunjukkan oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya inflasi, dan meningkatnya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 (tiga) bulan. Laju pertumbuhan ekonomi yang dalam Tahun 2000 mencapai 4,9% (empat koma sembilan persen) melambat menjadi 3,3% (tiga koma tiga persen) dalam Tahun 2001. Inflasi meningkat dari 9,4% (sembilan koma empat persen) dalam Tahun 2000, menjadi 12,6% (dua belas koma enam persen) dalam Tahun 2001. Tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan dalam Tahun 2001 mencapai rata-rata 16,4% (enam belas koma empat persen), lebih tinggi dari yang dicapai dalam Tahun 2000 yang mencapai rata-rata 12,3% (dua belas koma tiga persen).
Memburuknya faktor eksternal yang ditandai oleh melemahnya pertumbuhan ekonomi dunia dan menurunnya pertumbuhan volume perdagangan dunia secara signifikan, juga telah memberikan tekanan terhadap kinerja ekspor dan impor. Ekspor bukan minyak dan gas alam (nonmigas) yang tumbuh sebesar 22,9% (dua puluh dua koma sembilan persen) dalam Tahun 2000 yaitu mencapai US$47,8 miliar, turun 8,6% (delapan koma enam persen) dalam Tahun 2001 menjadi US$43,7 miliar. Impor nonmigas yang tumbuh 35,5% (tiga puluh lima koma lima persen) dalam Tahun 2000 yaitu mencapai US$27,5 miliar, turun 7,3% (tujuh koma tiga persen) dalam Tahun 2001 menjadi US$25,5 miliar.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Relatif… Relatif stabilnya nilai tukar rupiah, cukup terkendalinya tingkat inflasi, serta semakin menurunnya suku bunga SBI 3 (tiga) bulan dalam paruh pertama Tahun 2002, memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan berbagai besaran APBN 2002. Sementara itu, nilai ekspor yang cenderung menunjukkan penurunan sejak semester II Tahun 2000, sejak Januari 2002 cenderung menunjukkan peningkatan. Selain itu, langkah-langkah strategis yang ditempuh demi terjaganya ketahanan fiskal, seperti pelaksanaan kebijakan pengurangan subsidi dan penerapan disiplin dalam alokasi belanja negara, memberikan pengaruh positif terhadap upaya pengendalian defisit dalam batas yang aman.
Membaiknya kondisi politik dan keamanan sejak pertengahan Tahun 2001 dan membaiknya berbagai indikator ekonomi makro sejak akhir Tahun 2001, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja perekonomian nasional dalam Tahun 2002, sehingga sasaran pertumbuhan ekonomi dalam Tahun 2002 sebesar 4% (empat persen) diharapkan dapat tercapai.
Membaiknya beberapa indikator ekonomi, dan semakin kondusifnya situasi politik, sosial dan keamanan di dalam negeri dalam Tahun 2002, diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan ekonomi Indonesia dalam Tahun 2003. Sementara itu di sisi eksternal, pertumbuhan ekonomi dunia dan volume perdagangan dunia dalam Tahun 2003 diperkirakan akan lebih kuat dibandingkan dengan Tahun 2002. Perekonomian tiga negara tujuan ekspor utama Indonesia, yaitu Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa diperkirakan akan mengalami pertumbuhan yang lebih baik dalam Tahun 2003, sehingga diharapkan dapat memberikan lingkungan yang kondusif bagi peningkatan kinerja ekspor dan investasi Indonesia. Hal tersebut pada gilirannya akan dapat memberikan kontribusi positif terhadap prospek ekonomi Indonesia Tahun 2003.
Sesuai dengan arah kebijakan di bidang ekonomi dalam GBHN 1999-2004, kebijakan fiskal dalam Tahun 2003 diarahkan untuk menyehatkan anggaran pendapatan dan belanja negara, dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran; pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap; peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur; serta penghematan anggaran belanja negara. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, kebijakan keuangan negara dalam Tahun 2003 dititik beratkan pada :
- Melanjutkan upaya konsolidasi fiskal yang ditujukan untuk meringankan beban utang pemerintah secara cepat dalam jangka menengah;
- Mewujudkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability);
- Mengupayakan pemberian stimulus fiskal dalam batas-batas kemampuan keuangan negara, guna mendukung proses pemulihan ekonomi;
- Memantapkan proses desentralisasi, dengan tetap mengupayakan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, yang sesuai asas keadilan dan sepadan dengan besarnya kewenangan yang diserahkan pemerintah pusat kepada daerah, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Dalam…
- Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, di bidang perpajakan antara lain ditempuh kebijakan pemantapan dan perbaikan administrasi perpajakan, intensifikasi perpajakan, ekstensifikasi perpajakan serta penyempurnaan kebijakan perpajakan (tax policy reform); penyiapan data base dan pengembangan jaringan data secara on-line dengan instansi lain; serta kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan dari revaluasi aset dari 10% (sepuluh persen) menjadi 20% (dua puluh persen). Selain itu, juga dilakukan penyempurnaan peraturan untuk mencegah penghindaran pajak, akibat adanya perbedaan perlakuan PPh atas pendapatan dari modal (round tripping); pengenaan PPh atas capital gain dari pengalihan hak pertambangan minyak oleh perusahaan minyak (farm in/farm out); pengenaan pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) atas jalan tol; pencabutan pembebasan PPN atas beberapa jenis barang strategis; peningkatan persentase nilai jual kena pajak (NJKP) pajak bumi dan bangunan (PBB); perubahan strata industri rokok yang semula tiga strata menjadi dua strata, yaitu industri kecil dan nonkecil, serta perubahan pengenaan tarif cukai dari ad valorem menjadi semi spesifik.
- Di bidang kepabeanan, akan ditempuh kebijakan reformasi di berbagai bidang yang meliputi fasilitasi perdagangan; pemberantasan penyelundupan dan underinvoicing; peningkatan integritas pegawai dan koordinasi antar pihak-pihak terkait; pengkajian terhadap kemungkinan diberlakukannya sistem pemeriksaan pra pengapalan atas barang impor (preshipment inspection) secara selektif; serta penerapan manajemen resiko transaksi impor (MRTI) dengan menggunakan surveyor independen.
- Di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), akan ditempuh kebijakan yang meliputi peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP; evaluasi jenis dan tarif PNBP yang berlaku; peningkatan pengawasan pemungutan, penyetoran, dan penggunaan PNBP; serta penanggulangan penambangan tanpa ijin, penebangan hutan secara liar (illegal logging) dan pencurian ikan (illegal fishing). Selain itu, untuk mendukung pemulihan kembali (recovery) hutan yang rusak serta untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari, akan ditempuh kebijakan soft landing, yaitu pengurangan kegiatan eksploitasi hutan (annual allowable cut) secara bertahap.
- Di bidang hibah akan diambil langkah-langkah agar hibah yang diterima oleh departemen/lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) dapat dilaporkan, sehingga akan memudahkan pengawasan penggunaannya.
Untuk mendukung penerapan kebijakan fiskal yang berkelanjutan, kebijakan belanja negara dalam Tahun 2003 diarahkan pada upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas alokasi pengeluaran rutin, penajaman prioritas pengeluaran pembangunan guna mendukung stimulus fiskal, serta penyempurnaan alokasi dana perimbangan dalam rangka pemantapan proses desentralisasi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dibidang… Di bidang pengeluaran rutin, kebijakan belanja negara dalam Tahun 2003 diarahkan pada upaya memperbaiki kesejahteraan aparatur pemerintah dan anggota TNI/Polri dalam batas-batas kemampuan keuangan negara; mengurangi beban pembayaran bunga utang dalam negeri melalui upaya mengurangi jumlah pokok utang dalam negeri; menurunkan beban subsidi melalui langkah-langkah penyempurnaan sistem dan mekanisme penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri dan tarif dasar listrik (TDL) secara bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat; mengarahkan pemberian subsidi secara sangat selektif dan tepat sasaran; serta mengalihkan alokasi anggaran subsidi ke berbagai program-program sosial, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mengacu kepada amanat GBHN 1999-2004 yang dijabarkan dalam Propenas dan Repeta Tahun 2003, serta memperhatikan kondisi objektif, prioritas anggaran belanja pembangunan dalam Tahun Anggaran 2003 akan dititikberatkan pada upaya meningkatkan penanggulangan kemiskinan dan menjamin ketahanan pangan; meningkatkan kualitas sumber daya manusia; memantapkan stabilitas ekonomi dan keuangan; mempercepat restrukturisasi utang perusahaan dan privatisasi perusahaan negara; memperluas kesempatan kerja; serta meningkatkan penegakan hukum dan sistem peradilan yang transparan, adil dan konsisten. Selain itu, anggaran belanja pembangunan juga diprioritaskan untuk meningkatkan pembangunan daerah melalui otonomi daerah dan pemberdayaan masyarakat; mempersiapkan Pemilu yang demokratis; memantapkan persatuan, kesatuan dan ketertiban umum; membangun dan memelihara sarana dan prasarana dasar penunjang pembangunan ekonomi; serta meningkatkan penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Di bidang dana perimbangan, kebijakan alokasi anggaran belanja tersebut diarahkan pada upaya penyempurnaan mekanisme penetapan alokasi dan penyaluran dana bagi hasil, terutama yang berasal dari sumber daya alam (SDA); penyempurnaan formula dana alokasi umum (DAU) dengan tetap mengacu pada konsep kesenjangan fiskal, di mana penentuan alokasi DAU suatu daerah didasarkan atas kebutuhan fiskal daerah (fiscal need) dan potensi fiskal daerah (fiscal capacity); penetapan alokasi dana alokasi khusus (DAK) secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disertai pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya; serta penyempurnaan pelaksanaan desentralisasi fiskal untuk mempertahankan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).
Di samping dialokasikan melalui dana perimbangan, anggaran belanja untuk daerah juga dialokasikan untuk menampung dana otonomi khusus dan penyeimbang. Alokasi dana otonomi khusus dan penyeimbang dalam Tahun Anggaran 2003, selain diarahkan untuk menampung kebutuhan daerah sebagai akibat dari pemberian otonomi khusus pada daerah tertentu, juga diarahkan untuk menampung kenaikan belanja pegawai daerah sejalan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat berupa kenaikan gaji pokok dan tunjangan tenaga kependidikan bagi guru, serta penambahan tenaga guru, dokter, dan paramedis.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Lebih… Lebih rendahnya perkiraan pendapatan negara dan hibah dibanding dengan perkiraan kebutuhan belanja negara, mengakibatkan terjadinya defisit anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2003. Untuk itu, diperlukan pembiayaan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun, sejalan dengan upaya menciptakan kebijakan fiskal yang sehat, dalam Tahun 2003 rasio pembiayaan defisit anggaran terhadap PDB direncanakan lebih rendah dibanding dengan rasio defisit anggaran terhadap PDB dalam Tahun Anggaran 2002.
Di sisi pembiayaan dalam negeri, dalam Tahun Anggaran 2003, sebagian dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) akan digunakan untuk mengurangi posisi utang dalam negeri. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi beban dan resiko anggaran atas utang dalam negeri pada tahun-tahun anggaran mendatang. Sementara itu, kebijakan privatisasi BUMN ditempuh langkah-langkah yang meliputi pemilihan metoda dan penentuan waktu privatisasi yang tepat, baik untuk kepentingan BUMN maupun kepentingan negara secara lebih luas; serta mempertimbangkan kondisi pasar dan kebijakan regulasi sektoral.
Di bidang penjualan aset program restrukturisasi perbankan (asset recovery) akan ditempuh langkah-langkah kebijakan seperti mengupayakan hasil penjualan yang optimal, termasuk langkah-langkah restrukturisasi NPL (non performing loan); memberikan kesempatan yang sama dengan cara-cara yang terbuka, dalam rangka memelihara integritas proses penjualan; mempertahankan prinsip-prinsip keadilan, transparan, dan akuntabel dalam proses penjualan; serta mempercepat pengembalian aset-aset BPPN kepada sektor swasta.
Di bidang pembiayaan yang bersumber dari surat utang negara ditempuh langkah-langkah, antara lain mengurangi stock utang akibat dari penerbitan obligasi untuk program rekapitalisasi perbankan; membiayai kembali (refinancing) utang dalam negeri melalui mekanisme pasar dengan mengembangkan instrumen obligasi jangka panjang maupun jangka pendek yang sesuai dengan kemampuan dalam memenuhi kewajibannya; mengurangi beban pembayaran pokok utang dalam negeri dengan melakukan restrukturisasi surat utang kepada Bank Indonesia dan pembebasan pembayaran sebagian bunganya.
Di bidang pembiayaan luar negeri, dalam Tahun 2003 pinjaman luar negeri masih dibutuhkan, mengingat kemampuan dalam negeri belum cukup memadai. Pinjaman-pinjaman tersebut terutama bersumber dari komitmen pinjaman lama yang masih efektif, dan pinjaman baru antara lain berupa kredit ekspor. Sementara itu, kesempatan penjadwalan kembali (rescheduling) pembayaran pinjaman luar negeri sebagaimana disepakati dalam Paris Club III, harus dimanfaatkan untuk terus menata kembali perekonomian nasional dan pengelolaan keuangan negara dengan sebaik-baiknya, agar tidak terus bergantung pada penjadwalan utang yang pada akhirnya tidak mengurangi stock utang.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam… Dalam upaya memperlambat pertumbuhan stock utang luar negeri, pembiayaan yang bersumber dari pinjaman luar negeri harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata dari proyek-proyek yang akan dilaksanakan. Untuk itu, proyek-proyek yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri akan makin diseleksi dan dialokasikan terutama untuk penyediaan prasarana yang dapat mendukung investasi dan akselerasi ekonomi dalam jangka panjang.
Di samping itu, perlambatan pertumbuhan utang luar negeri juga akan diupayakan dengan melakukan pertukaran utang dengan program-program pembangunan (debt swap). Pertukaran utang dengan program-program tersebut juga diharapkan dapat mendukung terjadinya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Sejalan dengan upaya meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan anggaran negara, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara terus ditingkatkan, melalui peningkatan transparansi dan disiplin anggaran.
Selanjutnya, dalam rangka menjaga kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dalam Tahun Anggaran 2003 dipindahkan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2004.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut :
- bahwa keadaan ekonomi global dalam Tahun 2003 diperkirakan mengalami pertumbuhan lebih baik dibandingkan dengan keadaannya dalam Tahun 2002;
- bahwa proses pemulihan ekonomi Indonesia dalam Tahun Anggaran 2003 diharapkan didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang semakin kondusif, sehingga diperkirakan dapat mengalami pertumbuhan yang lebih baik dibanding dengan pertumbuhan ekonomi dalam Tahun 2002;
- bahwa harga minyak bumi di pasar internasional diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan yang diasumsikan dalam Tahun 2002;
- bahwa untuk menciptakan kebijakan fiskal yang sehat dan berkelanjutan (sustainable), sekaligus menjaga kemantapan dan kestabilan pendapatan negara, pengerahan dan penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan, perlu terus ditingkatkan;
- bahwa untuk memelihara stabilitas moneter, perlu didukung oleh tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup dan tersebar secara merata, serta dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak;
- bahwa dalam rangka pemantapan kebijakan desentralisasi fiskal, perlu didukung oleh adanya kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab (accountable).
II. PASAL DEMI PASAL
