Pasal 13
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2003, Pemerintah menyusun
laporan semester I mengenai :
- Realisasi pendapatan negara dan hibah;
- Realisasi pengeluaran rutin;
- Realisasi pengeluaran pembangunan;
- Realisasi anggaran belanja untuk daerah;
- Realisasi pembiayaan defisit.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada akhir Juli 2003, untuk dibahas bersama antara Dewan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian...
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.
