UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 14
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran
pembangunan Tahun Anggaran 2003 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2004 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2004.
(2) Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2004.
