Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp22.450.052.567.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus lima puluh miliar lima puluh dua juta *13532 lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah) 1 Perbankan Dalam Negeri 8.500.000.000.000,00 Sisa anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya 8.500.000.000.000,00
2 Non perbankan Dalam Negeri 13.950.052.567.000,00
- Privatisasi 8.000.000.000.000,00
- Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 18.000.000.000.000,00
- Surat utang negara (neto) 12.049.947.433.000,00
- Penerbitan 7.700.000.000.000,00 Dikurangi dengan :
- Pembayaran pokok 6.165.500.000.000,00
- Pembelian kembali 13.584.447.433.000,00
Dari hasil penjualan aset program restrukturisasi perbankan, di samping jumlah penyetoran dalam bentuk kas sebagaimana huruf (b), juga terdapat tambahan setoran sebesar Rp 8.000.000.000.000,00 (delapan triliun rupiah) untuk pembelian kembali surat utang negara dan atau program pertukaran aset dengan obligasi.
Pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp 11.986.200.000.000,00 (sebelas triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penarikan pinjaman luar negeri bruto 29.250.000.000.000,00
Penarikan pinjaman program 10.350.000.000.000,00
Penarikan pinjaman proyek 18.900.000.000.000,00
Dikurangi dengan :
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri 17.263.800.000.000,00
Jatuh tempo 44.279.100.000.000,00
Dikurangi dengan :
- Penjadwalan kembali 27.015.300.000.000,00
