UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
BAB 2 — SIFAT PERTAHANAN.
Wajib militer dikenakan terhadap mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- warga negara;
- berumur antara 18 dan 40 tahun;
- berbadan sehat;
- tidak kehilangan haknya untuk menjadi anggota Angkatan Perang berdasarkan keputusan hakim.
