UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — SIFAT PERTAHANAN.
(1) Syarat-syarat untuk dapat diterima menjadi anggota Angkatan Perang berdasarkan
perjanjian sukarela adalah :
- warga negara;
- sekurang-kurangnya berumur 18 tahun;
- berbadan sehat;
- tamat Sekolah Rakyat atau yang sederajat dengan itu;
- tidak pernah diperhentikan tidak dengan hormat dari sesuatu jabatan Negara berdasarkan keputusan hakim;
- tidak kehilangan haknya untuk menjadi anggota Angkatan Perang berdasarkan keputusan hakim;
- tidak pernah mendapatkan hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun;
- memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
(2) Angkatan Perang berdasarkan perjanjian sukarela dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan itu diatur dengan Undang- undang.
