UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
BAB 2 — SIFAT PERTAHANAN.
Wajib militer tidak dikenakan terhadap:
- mereka yang dalam keadaan sedemikian, sehingga apabila mereka dipanggil untuk wajib militer akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang menjadi tanggungannya;
- mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau perikemanu- siaan yang ajarannya tidak membolehkan;
- mereka yang melakukan tugas penting untuk Negara.
