UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
BAB 2 — SIFAT PERTAHANAN.
Penyelenggaraan wajib militer diatur dengan Undang-undang.
- Tentang kedudukan Pemerintah.
BAB 2 — SIFAT PERTAHANAN.
Penyelenggaraan wajib militer diatur dengan Undang-undang.