UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN DAN PIMPINAN PERTAHANAN.
(1) Presiden ialah Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia.
(2) Dalam jabatannya tersebut pada ayat 1 pasal ini Presiden memegang kekuasaan
tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia.
(3) Sekalian keputusan Presiden yang mengenai kekuasaannya atas Angkatan Perang
Republik Indonesia tersebut pada ayat 2 pasal ini ditanda tangani serta oleh Menteri Pertahanan.
