UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN DAN PIMPINAN PERTAHANAN.
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan umum dalam lapangan pertahanan.
BAB 3 — SUSUNAN DAN PIMPINAN PERTAHANAN.
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan umum dalam lapangan pertahanan.