UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN DAN PIMPINAN PERTAHANAN.
(1) Pemerintah membentuk dari antara Menteri-menteri suatu Dewan Keamanan yang
diketuai oleh Perdana Menteri dan yang bertugas memberikan pertimbangan- pertimbangan kepada Pemerintah tentang soal-soal keamanan dan perencanaan pengerahan segala sumber kekuatan Negara.
(2) Susunan Dewan yang tersebut dalam ayat 1 serta tugas-tugasnya lebih lanjut
diatur dengan peraturan Pemerintah.
