UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN DAN PIMPINAN PERTAHANAN.
Menteri Pertahanan menetapkan kebijaksanaan dan rencana- rencana berdasarkan kebijaksanaan umum dalam lapangan pertahanan, mengawasi penyelenggaraannya dan bertanggungjawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tentang hal-hal itu.
- Tentang Angkatan Perang.
Pasal 16 Angkatan Perang adalah pelopor pertahanan Negara dan pelatih keprajuritan
bagi rakyat.
