UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 32
BAB 4 — HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG.
Seorang anggota Angkatan Perang yang sudah berhenti dengan hormat dari Angkatan Perang boleh memakai pakaian seragam dengan tanda pangkatnya yang terakhir dalam upacar-upacara nasional atau kemiliteran menurut ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
