UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33
BAB 4 — HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG.
Presiden dapat memberikan pangkat-pangkat kehormatan Angktan Perang kepada seorang yang bukan anggota Angkatan Perang menurut cara-cara yang ditentuakan dengan peraturn Pemerintah.
