UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
BAB 4 — HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG.
Seorang anggota Angkatan Perang yang meninggalkan Angkatan Perang dengan hormat didahulukan dalam memperoleh jabatan- jabatan dalam dinas Pemerintah dan dalam perusahaan-perusahaan partikulir apabila ia mempunyai kecakapan yang sama dengan pelamar-pelamar lainnya.
