UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN DAN PIMPINAN PERTAHANAN.
Hubungan Kekuasaan Militer dengan Pemerintah dalam waktu perang diatur dengan Undang-undang.
BAB 3 — SUSUNAN DAN PIMPINAN PERTAHANAN.
Hubungan Kekuasaan Militer dengan Pemerintah dalam waktu perang diatur dengan Undang-undang.