UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
BAB 4 — HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG.
Angota Angkatan Perang adalah perwira, bintara dan perajurit yang secara sukarela atau berdasarkan wajib militer menjadi anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
