UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN DAN PIMPINAN PERTAHANAN.
Dalam waktu perang kekuasaan-kekuasaan Kepala Staf Ang- katan masing-masing untuk mempergunakan kesatuan-kesatuan bertempur Angkatan Perang yang ditetapkan dibawah Panglima Besar berpindah ketangan Panglima Besar.
- Tentang Pemerintah dalam waktu perang.
