UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
BAB 3 — SUSUNAN DAN PIMPINAN PERTAHANAN.
(1) Dalam waktu perang seluruh kesatuan-kesatuan bertempur Angkatan Perang dan
pertahanan rakyat umumnya, dipimpin oleh seorang Panglima Besar menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Wilayah Republik Indonesia dibagi dalam daerah-daerah perang; kesatuan-
kesatuan bertempur Angkatan Perang dan pertahanan rakyat didaerah-daerah tersebut dipimpin oleh seorang Panglima Perang.
(3) Panglima Besar dan Panglima-panglima Perang diangkat dan diberhentikan oleh
Pemerintah.
