UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
BAB 3 — SUSUNAN DAN PIMPINAN PERTAHANAN.
(1) Dalam waktu perang Dewan Keamanan yang disebut pasal 14 menjadi Dewan
Pertahanan dan bertugas pula melaksanakan kekuasaan Pemerintah dalam lapangan pertahanan.
(2) Perubahan susunan Dewan Pertahanan diatur dengan peraturan Pemerintah.
(3) Ketua, atau jika ia berhalangan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat harus
mengikuti sidang-sidang Dewan Pertahanan sebagai penasehat dan mendapat pemberitahuan tentang semua keputusan Dewan Pertahanan.
