UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN DAN PIMPINAN PERTAHANAN.
(1) Koordinasi diantara Angkatan-angkatan melalui bentuk Gabungan Kepala-kepala
Staf yang terdiri dari masing-masing Kepala Staf Angkatan dan yang diketuai secara bergiliran untuk masa selama-lamanya 1 tahun oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan itu, diatur dengan peraturan Pemerintah.
(2) Gabungan Kepala-kepala Staf Angkatan adalah penasehat utama bagi Menteri
Pertahanan mengenai koordinasi operasionil antara Angkatan-angkatan.
- Tentang susunan dalam waktu perang.
