UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
BAB 3 — SUSUNAN DAN PIMPINAN PERTAHANAN.
(1) Masing-masing Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan yang juga
menjadi Panglima Angkatan untuk masa selama-lamanya 4 tahun.
(2) Kepala Staf Angkatan yang tersebut dalam ayat 1 diangkat dan diperhentikan oleh
Pemerintah.
(3) Sehabis masa yang tersebut dalam ayat 1, seorang Kepala Staf Angkatan dapat
diangkat kembali.
(4) Kepala Staf Angkatan adalah penasehat utama bagi Menteri Pertahanan mengenai
penciptaan, pemeliharaan dan pemakaian Angkatannya dan menjadi pelaksana rencana-rencana mengenai penciptaan, pemeliharaan dan pemakaian itu yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
