UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 21 TAHUN 1951,TENTANG
Pasal 3
(1) Oleh karena kenaikan cukai dengan tambahan opsenten, maka atas gasolin atau bensin
jang menurut Pasal 2 harus diberitahukan, terhutang cukai sebanyak tiga puluh rupiah setiap hektoliter.
(2) Pembayaran cukai jang dimaksudkan pada ajat pertama dilakukan pada
memasukkannya pemberitahuan jang dimaksudkan pada Pasal 2, menurut peraturan- peraturan jang diadakan kemudian oleh Menteri Keuangan.
