Pasal 2
(1) Setiap orang, jang, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, mempunyai persediaan
dalam daerah pabean lebih dari 250 hektoliter gasolin atau bensin jang dikenakan cukai tidak termasuk persediaan-persediaan jang sedang diangkut diwajibkan memberitahukannya, menurut peraturan-peraturan jang diadakan kemudian oleh Menteri Keuangan, kepada Penerima Jawatan Bea dan Cukai setempat atau, jika tidak ada penjabat demikian setempat, oleh suatu penjabat, jang ditunjuk untuk itu oleh kepala daerah.
(2) Kewajiban memberitahukan sesuai dengan ajat pertama berlaku pula bagi setiap orang
jang, setelah saat undang-undang ini mulai berlaku, menerima atau menerima kembali gasolin atau bensin jang dikenakan cukai, jang pada saat itu sedang diangkut.
(3) Pemberitahuan jang dimaksudkan pada ajat pertama harus telah diterima oleh penjabat
setempat jang dimaksudkan, selambat-lambatnya pada hari ke-sepuluh setelah undang- undang ini mulai berlaku, pemberitahuan jang dimaksudkan pada ajat kedua selambat- lambatnya pada hari ke-sepuluh setelah saat diterimanya atau diterimanya kembali kiriman (kiriman) gasolin atau bensin itu.
