UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 21 TAHUN 1951,TENTANG
Pasal 4
(1) Barangsiapa jang menurut Pasal 2 diwajibkan memberitahukan, tidak atau tidak
memenuhi penuh kewajiban ini atau memasukkan pemberitahuan jang tidak betul, dihukum dengan hukuman tutupan setinggi-tingginya satu tahun atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima puluh ribu rupiah.
www.djpp.depkumham.go.id
(2). Sulingan-sulingan minyak bumi, jang terhadapnya dilakukan pelanggaran, termasuk
kemasannya, akan dirampas dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan jang terhukum.
(3). Peristiwa-peristiwa jang dapat dihukum menurut ajat pertama dianggap pelanggaran.
