UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 9
(1) Anggaran TKO sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar
Rp814.718.494.042.000,00 (delapan ratus empat belas triliun tujuh ratus delapan belas miliar empat ratus sembilan puluh empat juta empat puluh dua ribu rupiah).
(2) TKO ...
SK No 156447 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- 15
(2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- DBH;
- DAU;
- DAK;
- Dana Otonomi Khusus;
- Dana Keistimewaan; dan
- Dana Desa.
(3) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk alokasi untuk Insentif Fiskal.
(4) Ketentuan mengenai rincian anggaran TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
