Pasal 7
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp3.06 l. l 76.344.456.000,00 (tiga kuadriliun enam puluh satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), terdiri atas:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaran TKO.
Pasal8
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp2.246.457.850.414.000,00 (dua kuadriliun dua ratus empat puluh enam triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh juta empat ratus empat belas ribu rupiah).
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
(3) Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berorientasi pada keluaran (output) dan basil (outcome), untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Presiden.
