Pasal 5
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
direncanakan sebesar Rp441.391.807 .395.000,00 (empat ratus empat puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus tujuh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
pendapatan sumber daya alam;
pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
pendapatan ...
SK No 156877 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
13
- pendapatan PNBP lainnya; dan
- pendapatan Badan Layanan Umum.
(2) Pendapatan sumber daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rpl 95.975.378.672.000,00 (seratus sembilan puluh lima triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), terdiri atas:
- pendapatan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi; dan
- pendapatan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi.
(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp49.100.000.000.000,00 (empat puluh sembilan triliun seratus miliar rupiah).
(4) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rpl 13.300.035.111.000,00 (seratus tiga belas triliun tiga ratus miliar tiga puluh lima juta seratus sebelas ribu rupiah).
(5) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp83.016.393.612.000,00 (delapan puluh tiga triliun enam belas miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus dua belas ribu rupiah).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun
Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal6 Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp409.427.000.000,00 (empat ratus sembilan miliar empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
Pasal 7 ...
SK No 156404 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
