Pasal 10
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp136.259.972.888.000,00 (seratus tiga puluh enam triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DBH Tahun Anggaran berjalan sebesar Rp158.978.872.888.000,00 (seratus lima puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas:
- DBH Pajak sebesar Rp63.233.820.902.000,00 (enam puluh tiga triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh juta sembilan ratus dua ribu rupiah); dan
- DBH sumber daya alam sebesar Rp95.745.051.986.000,00 (sembilan puluh lima triliun tujuh ratus empat puluh lima miliar lima puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Kurang ...
SK No 156407 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
16
- Kurang Bayar DBH sebesar Rp2.281.100.000.000,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh satu miliar seratus juta rupiah); dan
- Penyesuaian DBH sebesar Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah).
(2) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angka 1 terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
- Cukai Hasil Tembakau.
(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas:
- minyak bumi dan gas bumi;
- mineral dan batubara;
- kehutanan;
- perikanan;
- panas bumi; dan
- perkebunan sawit.
(4) DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat memperhitungkan biaya operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(5) Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi
penerimaan negara sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2022 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(6) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja.
(7) Dalam rangka menjalankan fungsi pengelolaan APBN
dan untuk menjaga keseimbangan fiskal antar daerah, Pemerintah dapat menetapkan bobot untuk alokasi formula dan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam ...
SK No 156408 A jdih.kemenkeu.go.id
PR.ESIDEN
(8) Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang
Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2022, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2022 dan/ atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan.
(9) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/ kota penghasil, disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas:
- rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provms1;
- rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provms1;
- pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan/ atau Jasa lingkungan dalam kawasan;
- pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial;
- operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
- pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- pelindungan dan pengamanan hutan;
- pengembangan perbenihan tanaman hutan;
- penyuluhan kehutanan; dan/ atau J. strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(10) Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, diatur sebagai berikut:
Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah;
Penerimaan ... SK No 156409 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
18
- Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun- tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
- pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
- penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya;
- penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
- pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
- penyuluhan lingkungan hidup;
- konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
- pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
- kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(11) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang
dibagihasilkan melebihi pagu penenmaan yang dianggarkan dalam tahun 2023, Pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(12) Tata ...
SK No 156410 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
( 12) Tata cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
penggunaan, penyaluran, pemantauan dan evaluasi DBH perkebunan sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis atas
penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil
Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
