Pasal 11
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf b, direncanakan sebesar Rp396.000.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam triliun rupiah).
(2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disesuaikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota
ditetapkan dengan imbangan 14, 1% (empat belas koma satu persen) dan 85,9% (delapan puluh lima koma sembilan persen) dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4) DAU untuk tiap-tiap daerah dialokasikan
berdasarkan celah fiskal.
(5) Celah ...
SK No 156411 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(5) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal Daerah dan potensi pendapatan daerah.
(6) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(7) Potensi pendapatan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan penjumlahan dari potensi PAD, alokasi DBH, dan alokasi DAK nonfisik.
(8) Alokasi DAU per daerah dilakukan penyesuaian
secara proporsional dengan memperhatikan alokasi DAU per daerah tahun sebelumnya.
(9) Alokasi DAU untuk setiap daerah terdiri atas bagian
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
(10) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk
Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, dihitung berdasarkan capaian kinerja daerah dalam memenuhi target standar pelayanan minimal pada tiap-tiap Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Sebagian Alokasi DAU provinsi di wilayah Papua
untuk bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota diwilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan Pendidikan Menengah dari provinsi kepada kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
(12) Dalam hal data capaian kinerja daerah dalam
memenuhi target standar pelayanan minimal belum tersedia, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dihitung berdasarkan data indikator yang mencerminkan tingkat kinerja daerah untuk tiap-tiap Urusan Pemerintahan Daerah.
(13) Ketentuan ...
SK No 156412 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(13) Ketentuan mengenai indikator yang mencerminkan
tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian DAU yang ditentukan penggunaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga.
