Pasal 12
(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rpl85.797.257.584.000,00 (seratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
- DAK fisik;
- DAK nonfisik; dan
- Hibah kepada daerah.
(2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/ atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.
(3) Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebijakan afirmatif.
(4) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a direncanakan sebesar Rp53.422.463.835.000,00 (lima puluh tiga triliun empat ratus dua puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
- bidang pendidikan sebesar RplS.820.300.000.000,00 (lima belas triliun delapan ratus dua puluh miliar tiga ratus juta rupiah);
- bidang kesehatan sebesar Rpl3.400.000.000.000,00 (tiga belas triliun empat ratus miliar rupiah);
- bidang ...
SK No 156413 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
22
- bidang perumahan dan permukiman sebesar Rpl60.651.813.000,00 (seratus enam puluh miliar enam ratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah);
- bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah);
- bidang usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- bidang pertanian sebesar Rp2.363.652.413.000,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar enam ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu rupiah);
- bidang kelautan dan perikanan sebesar Rpl.234.900.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah);
- bidang pariwisata sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah);
- bidang jalan sebesar Rpl2.617.759.056.000,00 (dua belas triliun enam ratus tujuh belas miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta lima puluh enam ribu rupiah); J. bidang air mmum sebesar Rpl.951.800.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah);
- bidang sanitasi sebesar Rpl .569.500.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah);
- bidang irigasi sebesar Rpl.688.944.553.000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
bidang lingkungan hidup sebesar Rpl54.956.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh enam juta rupiah);
bidang ...
SK No 156414 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
23
- bidang kehutanan sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah);
- bidang perdagangan sebesar RplS0.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah);
- bidang transportasi perdesaan sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
- bidang transportasi perairan sebesar Rp440.000.000.000,00 (empat ratus empat puluh miliar rupiah); dan
- bidang infrastruktur energi terbarukan sebesar Rp88.000.000.000,00 (delapan puluh delapan miliar rupiah).
(5) DAK fisik bersifat tematik dan lintas bidang
digunakan untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar guna mendukung:
- peningkatan kualitas sumber daya manusia;
- konektivitas daerah;
- pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, terdiri atas 3 (tiga) tematik berupa:
- penguatan destinasi pariwisata prioritas;
- penanganan kawasan kumuh; dan
- peningkatan konektivitas dan elektrifikasi untuk pembangunan inklusif di daerah afirmasi; dan
- ketahanan pangan, terdiri atas 2 (dua) tematik berupa:
- pengembangan food estate; dan
- penguatan kawasan sentra produksi pangan sektor pertanian, perikanan, dan hewani.
(6) Dalam rangka menjaga capaian keluaran (output) DAK
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemerintah daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetujuan Pemerintah.
(7) Ketentuan . . .
SK No 156415 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis OAK
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
(8) OAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp130.297.270.000.000,00 (seratus tiga puluh triliun dua ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta rupiah), terdiri atas:
dana bantuan operasional satuan pendidikan sebesar Rp59.083.893.960.000,00 (lima puluh sembilan triliun delapan puluh tiga miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp53.594.256.138.000,00 (lima puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
dana bantuan operasional kesehatan sebesar Rp12.878.672.152.000,00 (dua belas triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
dana bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp3.239.300.000.000,00 (tiga triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah);
dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp169.975.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp133.300.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah);
dana ...
SK No 156416 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
25
- dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp65.827.750.000,00 (enam puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp132.000.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar rupiah); J. dana fasilitasi penanaman modal sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
- dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat puluh limajuta rupiah); dan
- dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(9) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2.077.523.749.000,00 (dua triliun tujuh puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
