Pasal 13
(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf d direncanakan sebesar
Rpl 7.241.263.570.000,00 (tujuh belas triliun dua ratus empat puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri atas:
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi di wilayah Papua sebesar Rp8. 910.000.000.000,00 (delapan triliun sembilan ratus sepuluh miliar rupiah), yang dibagi untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang pembagian besarannya kepada masing-masing provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden;
Alokasi ...
SK No 156417 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
26
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp3.960.000.000.000,00 (tiga triliun sembilan ratus enam puluh miliar rupiah); dan
- DTI Provinsi-Provinsi di wilayah Papua sebesar Rp4.371.263.570.000,00 (empat triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang dibagi untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang pembagian besarannya kepada masing-masing Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
(2) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf e direncanakan sebesar
Rpl.420.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus dua puluh miliar rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
