Pasal 14
(1) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf f direncanakan sebesar Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah), yang terdiri atas:
- sebesar Rp68.000.000.000.000,00 (enam puluh delapan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan
- sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dan/ atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
- Alokasi ...
SK No 156826 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
27
- Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk;
- Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi;
- Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
- Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi berdasarkan jumlab penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayab desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
(3) Dalam hal Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) buruf b dialokasikan sebagai tambahan Dana Desa, pengalokasiannya dilaksanakan berdasarkan kriteria tertentu.
(4) Berdasarkan basil pengbitungan alokasi Dana Desa
setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintab menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota.
(5) Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum
Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerab.
(6) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk:
- program pemuliban ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem;
- dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- dana operasional pemerintab desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa.
(7) Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan
penetapan nncian Dana Desa setiap desa berdasarkan basil perbitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 15 ...
SK No 156848 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
