UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 15
(1) Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar
Rp8.000.000.000.000,00 (delapan triliun rupiah).
(2) Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah.
(3) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2023.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Insentif Fiskal diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
