Pasal 16
(1) Pemerintah mengalokasikan anggaran TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada daerah pemekaran di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalokasian anggaran TKD kepada daerah
pemekaran di wilayah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional dari alokasi masing-masing anggaran TKD daerah induk.
(3) Perhitungan proporsional pengalokasian anggaran
TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap masing-masing jenis alokasi anggaran TKD.
(4) Pengalokasian Dana Otonomi Khusus dan DTI serta
DAK untuk daerah pemekaran dilakukan oleh Pemerintah tanpa usulan daerah pemekaran.
(5) Penyaluran .anggaran TKO sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah dengan ketentuan:
perangkat organisasi pemerintah daerah telah terbentuk;
aparatur ...
SK No 156849 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
29
- aparatur perencanaan, pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan kegiatan telah tersedia; dan/atau
- terdapat kebutuhan mendesak.
